BEKASI, KOMPAS.com - Ade Harri Irawan ditangkap setelah mencabuli N, pelajar SMA berumur 15 tahun. N adalah anak dari teman dekat pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pelaku sempat berjanji untuk menikahkan dan menjadikan N sebagai istri keduanya.
Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.
"Setelah memberikan kalung dan cincin palsu untuk merayu korban, pelaku juga bilang ke korban 'kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak'," ucap Wijonarko di Polres Bekasi, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Dicabuli Teman Ayahnya, Remaja di Bekasi Dirayu Pakai Kalung dan Cincin Palsu
Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.
Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi.
Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.
"Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," kata dia.
Baca juga: Setelah 18 Kali Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Sementara itu, Ade mengaku, awalnya ia serius akan menikahkan N pada Januari lalu.
Namun, setelah ditangkap polisi, ia mengaku mengurungkan niatnya untuk menikahkan N.
Bahkan pelaku mengatakan, dirinya tak akan bertanggung jawab jika nantinya N hamil.
"Iya niatnya mau nikahin dia Januari, tapi saya udah jalani hukum kaya gini, tidak mau lagi lah (nikah). Kalau dia hamil juga biar dia nanggung jawab sendiri," ucap dia.
Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.