Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bantah Cekik dan Injak Leher Pupung hingga Tewas

Kompas.com - 20/02/2020, 18:48 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng membantah telah mencekik korban.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.

"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/20/2020).

Baca juga: Saksi: Aulia Kesuma Minta Pupung Buat Akta Waris, tapi Ditolak

Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.

"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.

Pernyataan keduanya membantah kesaksian penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit. 

Dalam kesaksiannya, Sigit selaku penyidik yang memeriksanya kedua eskekutor mengatakan, mereka ikut serta menghilangkan nyawa Pupung Sadili.

"Pengakuan mereka korban di cekek dan diinjek," ucap Sigit di persidangan.

Baca juga: Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak

Hakim kemudian mengkonfirmasi keterangan kedua eksekutor tersebut kepada Sigit selaku saksi di persidangan.

"Apakah Anda tetap dalam keterangan Anda?" kata hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sigit.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aulia Kesuma membekap Pupung menggunakan handuk yang telah dibasahi alkohol. Pupung berusaha melawan dengan mencakar bahu kiri Aulia.

Kemudian, Sugeng dan Agus mencekik dan menginjak leher Pupung.

"Muhamad Nursahid dengan sekuat tenaga berkali-kali memukul dan mencekik korban Edi Candra Purnama yang diikuti oleh Kusmawanto dengan sekuat tenaga pula berkali-kali menginjak leher dan dada korban," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com