JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng membantah telah mencekik korban.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.
"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/20/2020).
Baca juga: Saksi: Aulia Kesuma Minta Pupung Buat Akta Waris, tapi Ditolak
Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.
"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.
Pernyataan keduanya membantah kesaksian penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit.
Dalam kesaksiannya, Sigit selaku penyidik yang memeriksanya kedua eskekutor mengatakan, mereka ikut serta menghilangkan nyawa Pupung Sadili.
"Pengakuan mereka korban di cekek dan diinjek," ucap Sigit di persidangan.
Baca juga: Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak
Hakim kemudian mengkonfirmasi keterangan kedua eksekutor tersebut kepada Sigit selaku saksi di persidangan.
"Apakah Anda tetap dalam keterangan Anda?" kata hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Sigit.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aulia Kesuma membekap Pupung menggunakan handuk yang telah dibasahi alkohol. Pupung berusaha melawan dengan mencakar bahu kiri Aulia.
Kemudian, Sugeng dan Agus mencekik dan menginjak leher Pupung.
"Muhamad Nursahid dengan sekuat tenaga berkali-kali memukul dan mencekik korban Edi Candra Purnama yang diikuti oleh Kusmawanto dengan sekuat tenaga pula berkali-kali menginjak leher dan dada korban," kata jaksa.
Tindakan keji itu juga dilakukan terhadap anak Pupung, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Sugeng dan Agus bersama-sama mencekik dan menginjak leher Dana usai dibekap menggunakan kain yang telah dibasahi alkohol.
Kronologi pembunuhan
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Pupung dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya Kelvin dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.