Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anaknya Teman, Pria Ini Batal Nikahi Korban Setelah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2020, 19:13 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ade Harri Irawan ditangkap polisi lantaran mencabuli N (15), pelajar SMA pada Januari 2020. Korban adalah anak dari teman dekat pelaku.

Ade mengaku sempat berjanji akan menikahkan dan menjadikan N sebagai istri kedua.

Namun, lantaran ditangkap polisi, ia mengurungkan niatnya.

"Iya mau nikah rencananya bulan Januari, tapi saya udah menjalani hukum kaya gini, saya tidak mau lagi (nikah dengan N)," ucap Ade kepada wartawan saat dihadapkan oleh polisi di Mapolres Bekasi, Kamis (20/2/2020).

"Kalau hamil, ya udah tanggung jawab sendiri karena saya udah jalani hukuman," tambah Ade.

Baca juga: Dicabuli Teman Dekat Ayahnya, Pelajar SMA Ini Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Ia mengaku sebenarnya tidak benar-benar menyukai N. Ia mendekati N hanya untuk memuaskan hasratnya.

Apalagi, menurut Ade, N sudah tergila-gila menyukai dirinya. N, kata dia, kerap mengungkapkan perasaannya meski tahu Ade telah memiliki istri dan dua anak.

"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong terus," kata Ade.

"Dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, terus dia tiap malam nangis terus mikirin saya. Saya sempet bilang kenapa mikirin saya, saya udah punya istri," tambah dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, awalnya pelaku mengenal korban karena pertemanan dengan ayah korban.

Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep

Hubungan pelaku dan korban kemudian semakin dekat.

Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.

"Setelah memberikan kalung dan cincin palsu untuk merayu korban, pelaku juga bilang ke korban 'kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak'," ucap Wijonarko.

Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.

Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Jaket dan Helm Ojol Berhentikan Pengendara Nmax, Begini Ceritanya

Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi. Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.

"Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com