JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, anggota DPR RI Ahmad Riza Patria siap mengundurkan diri dari posisinya sebagai legislator.
Sebab, Ariza ditunjuk menjadi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno dari Partai Gerindra.
Menurut Taufik, Ariza sudah menyiapkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"Iya, (Ariza) sudah siap (mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI). Sudah (menyiapkan surat), menyatakan pengunduran diri suratnya," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Cawagub DKI Riza Patria Klaim Dekat dengan Anies Baswedan
Taufik berujar, surat pengunduran diri Ariza akan diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub bentukan DPRD DKI bersamaan dengan persyaratan lainnya.
"Berbarengan dengan diserahkan dokumen (persyaratan) lainnya," kata Taufik.
Ariza sendiri pernah menyatakan siap mundur sebagai anggota DPR jika ia ditetapkan menjadi cawagub DKI Jakarta.
Ariza berujar, pengunduran diri anggota DPR yang akan menjadi calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, dia akan mematuhi aturan Undang-Undang.
"Siapa pun, termasuk saya, kalau nanti dicalonkan, konsekuensinya tidak hanya harus siap, tapi harus betul-betul dibuktikan, memang harus mundur," ujar Ariza di Wisma Garuda, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Jika Terpilih Jadi Wagub DKI, Riza Patria Diminta Jaga Hubungan dengan Pihak Ini
Ketentuan soal pengunduran diri itu juga diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
Pasal 44 Ayat 1 Huruf q dan r peraturan tersebut menyatakan, salah satu syarat ditetapkan menjadi wagub DKI Jakarta adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, DPR, TNI, Polri, PNS, dan kepala desa, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS itu harus diserahkan saat mendaftarkan diri sebagai cawagub DKI.
Surat pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 Huruf l peraturan tersebut.
Selain Ariza, cawagub lain yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah politisi PKS Nurmansjah Lubis.
Baca juga: Bertemu Foke, Nurmansjah Lubis Diminta Perkuat Pengelolaan Keuangan DKI jika Jadi Wagub
Ariza dan Nurmansjah menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.