Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Cawagub DKI, Riza Patria Siapkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR

Kompas.com - 20/02/2020, 19:17 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, anggota DPR RI Ahmad Riza Patria siap mengundurkan diri dari posisinya sebagai legislator.

Sebab, Ariza ditunjuk menjadi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno dari Partai Gerindra.

Menurut Taufik, Ariza sudah menyiapkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Iya, (Ariza) sudah siap (mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI). Sudah (menyiapkan surat), menyatakan pengunduran diri suratnya," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Cawagub DKI Riza Patria Klaim Dekat dengan Anies Baswedan

Taufik berujar, surat pengunduran diri Ariza akan diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub bentukan DPRD DKI bersamaan dengan persyaratan lainnya.

"Berbarengan dengan diserahkan dokumen (persyaratan) lainnya," kata Taufik.

Ariza sendiri pernah menyatakan siap mundur sebagai anggota DPR jika ia ditetapkan menjadi cawagub DKI Jakarta.

Ariza berujar, pengunduran diri anggota DPR yang akan menjadi calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, dia akan mematuhi aturan Undang-Undang.

"Siapa pun, termasuk saya, kalau nanti dicalonkan, konsekuensinya tidak hanya harus siap, tapi harus betul-betul dibuktikan, memang harus mundur," ujar Ariza di Wisma Garuda, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).

Baca juga: Jika Terpilih Jadi Wagub DKI, Riza Patria Diminta Jaga Hubungan dengan Pihak Ini

Ketentuan soal pengunduran diri itu juga diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).

Pasal 44 Ayat 1 Huruf q dan r peraturan tersebut menyatakan, salah satu syarat ditetapkan menjadi wagub DKI Jakarta adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, DPR, TNI, Polri, PNS, dan kepala desa, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS itu harus diserahkan saat mendaftarkan diri sebagai cawagub DKI.

Surat pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 Huruf l peraturan tersebut.

Selain Ariza, cawagub lain yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah politisi PKS Nurmansjah Lubis.

Baca juga: Bertemu Foke, Nurmansjah Lubis Diminta Perkuat Pengelolaan Keuangan DKI jika Jadi Wagub

Ariza dan Nurmansjah menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com