Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikatan Ahli Arkeolog Protes Revitalisasi dan Pemanfaatan Monas untuk Formula E

Kompas.com - 20/02/2020, 19:25 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi dan pemanfaatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat mendapat tentangan dari sejumlah pihak termasuk dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI).

IAAI memprotes Pemprov DKI atas revitalisasi dan pemanfaatan situs cagar budaya itu yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai peraturan perundangan.

Ketua IAAI Wiwin Djuwita Ramelan menilai, Pemprov DKI telah melakukan kesalahan dalam proses penataan ulang Monas dan Kawasan Medan Merdeka karena tidak mengkaji peraturan yang ada seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Selain itu, menurut dia, Pemprov DKI juga tak mengkaji peraturan soal revitalisasi situs cagar budaya yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam pasal 80-81.

"Mengingatkan bahwa Kawasan Lapangan Merdeka bukan sekadar lahan kosong tetapi diatur secara khusus dan ketat karena memiliki nilai-nilai penting. Kawasan merdeka adalah situs tempat Monumen Nasional lambang kegigihan rakyat Indonesia melawan penjajah serta monumen peringatan pengingat dan penyemangat bagi generasi mendatang," kata Wiwin dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas: Dari Ditolak Istana Negara, Mangkrak, hingga Kembali Berjalan

Ia juga keberatan karena pengajuan perizinan kepada Komite Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka utamanya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dilakukan setelah sudah dilakukan revitalisasi sisi selatan Monas.

Maka IAAI mendesak Komisi Pengarah situs cagar budaya tersebut untuk menghentikan izin kepada Pemprov DKI atas pemanfaatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran Kawasan Cagar Budaya Lapangan Merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," kata dia.

Tak hanya masalah revitalisasi, pihaknya juga menentang kawasan Monas sebagai perlintasan mobil balap Formula E yang dinilai cacat administrasi.

Baca juga: Megawati Singgung Anies Baswedan: Kenapa Formula E Harus di Monas?

Wiwin menegaskan bahwa kawasan Monas dan Lapangan Merdeka sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Kemudian, pada tanggal 25 April 2005 melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (PerMenBudPar No. PM.13/PW.007/MKP/05).

"Mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati dan menjaga situs-situs lambang perjuangan bangsa," tutupnya.

Proyek revitalisasi Monas yang sempat dihentikan sementara kemudian dilanjutkan setelah mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Revitalisasi ditargetkan rampung akhir Februari 2020.

Sementara terkait rencana balapan Formula E, Tim Ahli Cagar Budaya menolak digelar di Monas dengan alasan Monas adalah area yang sakral.

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri juga mengkritik soal rencana menggelar event balapan mobil listrik Formula E di Monas, Jakarta pada 6 Juni 2020.

Megawati menegaskan, Monas merupakan cagar budaya yang dilindungi, maka sudah semestinya pemerintah melindungi kawasan tersebut. 

Megawai mempertanyakan, mengapa Gubernur DKI Anies Baswedan tak mencari tempat lain selain Monas.

"Kenapa sih, mau bikin Formula E kenapa sih harus di situ? Kenapa sih enggak di tempat lain? Kan begitu. Peraturan itu ya peraturan," kata Megawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com