JAKARTA,KOMPAS.com - Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan di rumah mewah Lebak Bulus, ternyata hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 atas aksi tersebut.
Mereka mengakui hal tersebut dalam persidangan yang digelar hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Awalnya mereka dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta untuk membantu menghabisi Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.
Baca juga: Dua Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bantah Cekik dan Injak Leher Pupung hingga Tewas
Namun setelah aksi tersebut selesai, dia hanya dikasih uang sebesar Rp 8.000.000 oleh Aulia Kesuma.
"Saya dikasih Rp 8.000.000. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap dia di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng pun hanya diberikan uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap Agus di kediamannya di Lampung.
"Dari penangkapan kami sita uang sebesar Rp 1.600.000 dari terdakwa," kata penyidik Polda Metro Jaya, Sigit saat bersaksi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dua Eksekutor Pembunuhan Sewaan Aulia Kesuma, Jaksa Akan Bawa Saksi
Buka kali ini saja Sugeng dan Agus mengungkapkan fakta di persidangan. Dalam persidangan sebelumnya, dia mengaku dipanggil oleh Aki selaku dukun dan kenalan Aulia Kesuma.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.