Warga yang takut langsung berlarian. Sementara sebagian lainnya masuk ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban yang sudah dalam keadaan kritis.
Saat itu pelaku yang berhasil diamankan warga langsung dibawa ke Polsek Serpong.
Sedangkan korban yang terluka karena dihujani tusukan pada bagian perut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.
Pelaku sebelumnya menjalani observasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Hasilnya, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa.
Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Azwar tetap ditahan setelah masa observasi.
Adapun, Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.
Namun, kata Luckyto, pemberhentian proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
"Itu nanti pengadilan yang akan menentukan. Apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.