Selama itulah gejala tingkah laku yang tak biasa kerap terjadi pada pelaku, salah satunya sering marah-marah.
Terlebih jika korban mengingatkan pelaku prihal meminum obat.
"Si istri (korban) mengaku itu, kalau diingatkan minum obat tiba-tiba marah. Emang efek dan dampaknya kalau nggak minum obat ya marah, puncaknya kemarin itu," paparnya.
Saat ini korban sedang menjalani pemulihan dari luka 15 tusukan yang dialami di sekujur tubuhnya.
Bahkan, kata Luckyto, untuk menjalani pemulihan korban telah kembali ke kampung halaman di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Dinyatakan Gangguan Jiwa, Suami yang Tusuk Istrinya di Serpong Tetap Diproses Hukum
"Untuk istrinya kondisinya terus membaik. Untuk sekarang sedang recovery di Palembang, di kampungnya," ujar Luckyto.
Menurut Luckyto, anggotanya telah memintai keterangan korban setelah kondisinya membaik sebelum keberangkatan pulang ke kampung halaman.
Kepada polisi, kata Luckyto, korban mengaku merasa terauma dan berharap kasus yang menjerat suaminya terus berlangsung.
"Sudah dimintai keterangan, dia cukup trauma. Terus dia ingin proses ini terus berjalan lah," kata dia.
Luckyto memastikan, meski dalam pemeriksaan medis pelaku telah dinyatakan memiliki gangguan jiwa, namun itu tak memberhentikan proses hukum.
Sampai saat ini kasus hukum yang mejerat pria yang berprofesi sebagai dosen itu tetap berjalan.
"Tidak dihentikan lah, kasusnya tetap berlanjut," kata Luckyto.
Dalam pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.
Namun, kata Luckyto, pemberhentian proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
Baca juga: Suami yang Tusuk Istri di Serpong Tak Mau Minum Obat meski Gangguan Jiwa
"Itu nanti pengadilan yang akan menentukan. Apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," kata Luckyto.