JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Edi Pradana dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020).
Sidang dengan terdakwa dua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua eksekutor ini merupakan kaki tangan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin untuk membunuh korban.
Baca juga: Bunuh Pupung dan Anaknya, Dua Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Hanya Dibayar Rp 2 juta
Aulia merupakan istri korban dan Kelvin anak tiri korban.
Dengan agenda pemeriksaan Rizky Indrawarman dan penyidik Polda Metro Jaya selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, terungkap beberapa fakta baru dari persidangan tersebut.
Bahkan kedua terdakwa membuat sebuah pengakuan di muka sidang.
1. Dua eksekutor hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000
Dalam persidangan, Agus mengaku keduanya hanya mendapatkan Rp 2.000.000 usai membunuh Pupung Sadili.
Awalnya, mereka dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta untuk membantu menghabisi Pupung dan Edi.
Namun setelah aksi tersebut selesai, dia hanya dikasih uang sebesar Rp 8.000.000 oleh Aulia Kesuma.
"Saya dikasih Rp 8.000.000. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Baca juga: Dua Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bantah Cekik dan Injak Leher Pupung hingga Tewas
Setelah Aki meminta uang tersebut, Agus dan Sugeng pun hanya diberikan uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.
2. Dua eksekutor bantah membunuh Pupung Sadili
Sigit selaku penyidik Polda Metro Jaya sekaligus saksi yang dihadirkan JPU mengatakan bahwa Agus dan Sugeng ikut menghabisi nyawa Pupung Sadili dengan cara mencekik dan menginjak leher korban.