JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada artis peran Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson.
Pemasok narkoba berinisial DK itu ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Jumat (21/2/2020) pagi.
"Setelah dikembangkan, pagi tadi kami mengamankan satu tersangka lagi berinisial DK. Sekarang masih dalam perjalanan (menuju Polda Metro Jaya)," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Baca juga: Polisi: Aulia Farhan Konsumsi Narkoba karena Ikut-ikutan Teman
Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka G. Farhan kemudian memesan sabu-sabu kepada tersangka G.
Yusri mengungkapkan, polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba.
"AF (Aulia Farhan) memesan ke G. G memesan ke DK. Saat ini, DK masih dalam perjalanan ke sini (Polda Metro Jaya). Akan kami kembangkan lagi," ungkap Yusri.
Aulia Farhan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis dini hari lalu. Awalnya polisi menangkap pria berinisial G yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Farhan.
Saat mengamankan G, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu yang telah dikonsumsi.
Selanjutnya, polisi menangkap Farhan dan menyita barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan ponsel.
Hasil tes urine tersangka G dan Farhan menunjukkan mereka positif menggunakan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, hasil tes urine Farhan menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.
Farhan dan G dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.