JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah klinik yang menjual jutaan butir obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl di Kampung Mangga, Tugu Koja, Jakarta Utara pada Selasa (18/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 2,5 juta butir obat terlarang yang dijual oleh tersangka berinisial ZK (55).
"Ada dua jenis obat pertama Hexymer 2 dan Trihexyphenidyl strip. Dua-dua nya ini adalah obat penenang yang memang kadarnya tinggi. Tidak boleh diperjualbelikan bebas," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba kepada Aulia Farhan
Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai klinik yang memperjual belikan obat tersebut di masyarakat sehari sebelum penangkapan.
Modus dari ZK ialah ia menerima obat-obatan tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, lalu diperjual belikan kepada orang lain baik pribadi maupun toko-toko obat.
Kemudian, pada hari Selasa polisi menggerebek klinik yang sekaligus rumah dari tersangka.
"Saat penggeledahan dikediamannya kita temukan dua jenis obat Hexymer 2 ini totalnya 84 dos (kotak) yang berisi 2.016.000 butir dalam bentuk seperti ini (botol). Satu botol ini isinya 1.000 butir," ucap Yusri.
Selain itu, polisi juga mendapatkan 3.750 strip Trihexyphenidyl yang satu strip berisi 10 butir obat.
Dari penangkapan tersebut ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1 Triliun
Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.