JAKARTA, KOMPAS.com - Klinik milik tersangka ZK (55) yang miliki jutaan obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl di Tugu Koja, Jakarta Utara kurang lebih sudah tiga tahun beroperasi.
"Pengakuan ZK sudah bekerja sekitar 2-3 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Selama tiga tahun tersebut, ZK mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang yang tak ia kenal. Lalu obat-obatan terlarang itu ia jual secara pribadi dan ke berbagai toko obat.
Yusri menyampaikan setiap botol Trihexyphenidyl bermerek Hexymer didapat ZK dengan harga Rp 210.000 dan ia jual Rp 230.000 per botolnya.
Baca juga: Polisi Grebek Klinik Penjual 2,5 Juta Butir Psikotropika di Koja
Sementara, untuk Trihexyphenidyl strip, ZK mengambil untung sebesar Rp 2.000.
"Dari total sekitar 2.400.000 butir, kalau dihargai Rp 10 ribu saja totalnya Rp 20 miliar," ucap Yusri.
Saat penggerebekan pada Selasa (18/2/2020), polisi mengamankan 84 kotak Hexymer berisi 2.016.000 butir. Selain itu polisi juga mendapatkan 3.750 strip Trihexyphenidyl yang satu strip berisi 10 butir obat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba kepada Aulia Farhan
Yusri menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai klinik yang memperjualbelikan obat tersebut di masyarakat sehari sebelum penangkapan.
Dari penangkapan tersebut ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.