Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Riza Patria Sudah Siapkan Surat Pengunduran Diri dari DPR untuk Syarat Cawagub

Kompas.com - 21/02/2020, 14:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria harus menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI minggu depan.

Surat pengunduran ini akan diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub DKI ketika sudah terbentuk.

"Nanti semua diverifikasi panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," ucap Taufik kepada wartawan di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Riza Patria Siapkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR

Bahkan menurut dia, saat ini Riza sudah membuat surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Sudah buat (surat) mengundurkan diri," tuturnya.

Selanjutnya surat itu akan diserahkan kepada panlih untuk diverifikasi karena termasuk salam satu syarat sebagai cawagub DKI.

Tak hanya itu Riza akan mengikuti prosesdur pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Surat akan mengundurkan diri, ya dikirim juga (ke panlih). Pengunduran diri (di DPR) ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," jelas Taufik.

Diketahui, dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI, tertulis aggota DPR, DPRD, DPD, polisi, TNI, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi cawagub DKI Jakarta harus mengundurkan diri dari profesinya.

Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anggota DPR yang Jadi Cawagub DKI Harus Mundur

Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).

Pasal 44 Ayat 1 Huruf q dan r peraturan tersebut menyatakan, salah satu syarat ditetapkan menjadi wagub DKI Jakarta adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, DPR, TNI, Polri, PNS, dan kepala desa, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS itu harus diserahkan saat mendaftarkan diri sebagai cawagub DKI.

Surat pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 Huruf l peraturan tersebut.

 

Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran dengan menyerahkan berbagai persyaratan menjadi cawagub kepada panitia pemilihan (panlih) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta.

Mekanismenya, panlih akan meminta cawagub usulan partai pengusung untuk melengkapi persyaratan. Permintaan itu disampaikan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian, Anies diberikan waktu paling lama lima hari untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan cawagub, termasuk surat pengunduran diri sebagai anggota DPR dan lainnya, kepada panlih.

Panlih kemudian akan memverifikasi berkas persyaratan, menetapkan cawagub yang memenuhi syarat, hingga menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com