Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Eks Dosen IPB Abdul Basith Sayangkan Soenarko Tak Dijadikan Saksi

Kompas.com - 21/02/2020, 16:30 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Dosen Nonaktif Insitut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, Gufroni menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak meminta keterangan Mayjen TNI (Purnawirawan) Soenarko dalam dakwaannya.

Padahal, kata Gufroni, disebutkan jelas dalam dakwaan bahwa tempat berkumpulnya rencana peledakan di aksi Mujahid 212 diawali dari ide Soenarko.

"Dakwaan itu terang disebut adanya pertemuan awal dari Mayjen Soenarko pada awal September 2019," kata dia saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Perencanaan Bom Molotov oleh Dosen IPB

Dia mengatakan, inisiasi perkumpulan untuk meledakkan beberapa area saat aksi Mujahid 212 sendiri diinisiasi oleh Soenarko, bukan Abdul Basith.

"Jadi kalau dilihat secara keseluruhan dari perencanaan yang memang diinisiasi oleh Pak Soenarko," tutur dia.

Sasaran letupan tersebut tidak main-main. Rencana letupan itu sudah diposisikan di beberapa pertokoan China tempat aksi Mujahid 212.

"Membuat semacam letupan beberapa titik terutama pertokoan China," kata dia.

Kemudian atas dasar keterangan saksi-saksi tersebut, Gufroni mengatakan kliennya didakwa terlibat dalam persiapan ledakan dengan menunggangi aksi 212.

Baca juga: Simpan 29 Bom Ikan, Dosen IPB Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi

Hari ini, Gufroni berencana menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang dijatuhkan ke Abdul Basith.

"Kita akan sampaikan beberapa hal yang mungkin belum pernah disampaikan di publik, secara materi kita sampaikan nanti," kata dia.

Adapun sebelumnya, dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith diduga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara pada 28 September 2019.

Baca juga: Dosen IPB Ungkap Awal Rencana Kerusuhan: Anggap Negara Runyam hingga Peledakan Bom

Menurut polisi, aksi peledakan itu direncanakan setelah kegagalan aksi peledakan saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.

Abdul Basith awalnya ditangkap terkait perencanaan peledakan saat aksi Mujahid 212.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Abdul Basith didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com