JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada akhir 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ERP akan terlebih dahulu diterapkan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Sisingamangaraja.
"Tahun ini kami akan implementasikan electronic road pricing. Tahap pertama tentu di koridor Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Kemenkeu Izinkan Hasil ERP Jadi PNBP
Syafrin berujar, Dinas Perhubungan DKI saat ini sedang memfinalisasi kajian dokumen proyek ERP.
Rencananya, Dinas Perhubungan akan melelang proyek tersebut pada Maret 2020.
"Kami harapkan lelangnya itu di akhir Maret. Targetnya di bulan Juni sudah ada pemenang lelang. Setelah Juni, mereka bekerja. Setelah bekerja, akhir tahun ini kami implementasikan," kata Syafrin.
Wacana terkait pemberlakuan ERP di Ibu Kota sebenarnya telah lama muncul. Sistem ini pernah diujicobakan pada tahun 2015.
Baca juga: BPTJ Targetkan Penerapan ERP Kurangi Volume Kendaraan 30 Persen
Akan tetapi, hingga kini, sistem tersebut belum diterapkan sama sekali.
Pemprov DKI juga sudah melelang proyek ERP pada 2019. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemprov DKI mengkaji ulang proyek ERP pada tahun ini dan akan melelang ulang proyek tersebut.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan penerapan jalan berbayar di Jakarta dan kawasan Jakarta mampu mengurangi volume kendaraan sebanyak 30 sampai 40 persen.
Baca juga: Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP
Selain pengurangan volume kendaraan, ia memastikan akan ada penambahan kecepatan lalu lintas.
Ia pun optimis jika ERP diterapkan nantinya akan mengurangi volume kendaraan yang ada di jalan raya dan menambah kecepatan lalu lintas.
Berkaca dari ganjil genap yang saat ini diterapkan, ada pengurangan volume kendaraan dan peningkatan kecepatan lalu lintas dari 25 kilometer per jam meningkat menjadi 28 kilometer per jam.
ERP juga akan diterapkan di perbatasan Jakarta. Misalnya, Margonda, Depok, Kalimalang, dan Tangerang.
Meski demikian, kawasan ini masih dalam kajian pihak BPTJ.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.