BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh retail di Bekasi siap tidak mengeluarkan atau menggunakan kantong plastik pada Maret 2020.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan sosialisasi larangan sampah plastik ke ritel-ritel.
"Sosialisasi kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang ini sudah sampai sosialisasi tahap akhir," ujar Tri Adhianto di Bekasi saat mengunjungi salah satu ritel, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan
Tri mengatakan, kedatangannya mengelilingi retail saat ini untuk mengingatkan para pelaku usaha bahwa pada Maret mendatang, akan diberlakukan larangan penggunaan plastik.
Ia juga memastikan seluruh retail di Bekasi siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik.
"Sudah siap semuanya, mereka saat ini sudah mulai menyiapkan pengganti kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan," kata dia.
Tri berharap, dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, maka mengurangi produksi sampah plastik di Bekasi.
Baca juga: Kirim Surat ke Anies, Aprindo Minta Penerapan Larangan Penggunaan Plastik Diundur Tahun Depan
Produksi sampah warga Kota Bekasi mencapai 1.800 ton per hari. Sebanyak 40 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
"Nah dengan diterapkannya kebijakan ini (pengurangan sampah plastik) merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," ucap dia.
Ia juga meminta masyarakat Kota Bekasi untuk bijak dalam menggunakan kantong plastik.
"Ayo warga Bekasi, kita bijak dalam penggunaan kantong plastik. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan," tutur dia.
Sementara di Jakarta, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) meminta Pemprov DKI memberi tenggang waktu hingga tahun 2021 untuk menerapkan larangan penggunaan plastik.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mande mengatakan, Aprindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengabulkan permintaannya tersebut.
Roy mengatakan, permintaannya mengundurkan waktu penerapan larangan penggunaan plastik itu disebabkan masih terikat perjanjian kontrak kerja sama selama setahun.
Jika perjanjian itu diberhentikan di tengah jalan, maka supplier plastik akan merugi.
"Bahkan bisa-bisa mengurangi aktivitas industrinya dan bisa aja bangkrut," ucap Roy.
Roy mengatakan, dengan diberikannya tenggang waktu lebih bisa memberi peluang untuk penyuplai plastik jika nanti larangan penggunaan plastik itu diterapkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.