Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pastikan Seluruh Ritel di Bekasi Siap Tidak Pakai Kantong Plastik Maret 2020

Kompas.com - 21/02/2020, 17:24 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh retail di Bekasi siap tidak mengeluarkan atau menggunakan kantong plastik pada Maret 2020.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan sosialisasi larangan sampah plastik ke ritel-ritel.

"Sosialisasi kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang ini sudah sampai sosialisasi tahap akhir," ujar Tri Adhianto di Bekasi saat mengunjungi salah satu ritel, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan

Tri mengatakan, kedatangannya mengelilingi retail saat ini untuk mengingatkan para pelaku usaha bahwa pada Maret mendatang, akan diberlakukan larangan penggunaan plastik.

Ia juga memastikan seluruh retail di Bekasi siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik.

"Sudah siap semuanya, mereka saat ini sudah mulai menyiapkan pengganti kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan," kata dia.

Tri berharap, dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, maka mengurangi produksi sampah plastik di Bekasi.

Baca juga: Kirim Surat ke Anies, Aprindo Minta Penerapan Larangan Penggunaan Plastik Diundur Tahun Depan

Produksi sampah warga Kota Bekasi mencapai 1.800 ton per hari. Sebanyak 40 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

"Nah dengan diterapkannya kebijakan ini (pengurangan sampah plastik) merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," ucap dia.

Ia juga meminta masyarakat Kota Bekasi untuk bijak dalam menggunakan kantong plastik.

"Ayo warga Bekasi, kita bijak dalam penggunaan kantong plastik. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan," tutur dia.

Sementara di Jakarta, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) meminta Pemprov DKI memberi tenggang waktu hingga tahun 2021 untuk menerapkan larangan penggunaan plastik.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mande mengatakan, Aprindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengabulkan permintaannya tersebut.

Roy mengatakan, permintaannya mengundurkan waktu penerapan larangan penggunaan plastik itu disebabkan masih terikat perjanjian kontrak kerja sama selama setahun.

Jika perjanjian itu diberhentikan di tengah jalan, maka supplier plastik akan merugi.

"Bahkan bisa-bisa mengurangi aktivitas industrinya dan bisa aja bangkrut," ucap Roy.

Roy mengatakan, dengan diberikannya tenggang waktu lebih bisa memberi peluang untuk penyuplai plastik jika nanti larangan penggunaan plastik itu diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com