Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pastikan Seluruh Ritel di Bekasi Siap Tidak Pakai Kantong Plastik Maret 2020

Kompas.com - 21/02/2020, 17:24 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh retail di Bekasi siap tidak mengeluarkan atau menggunakan kantong plastik pada Maret 2020.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan sosialisasi larangan sampah plastik ke ritel-ritel.

"Sosialisasi kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang ini sudah sampai sosialisasi tahap akhir," ujar Tri Adhianto di Bekasi saat mengunjungi salah satu ritel, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan

Tri mengatakan, kedatangannya mengelilingi retail saat ini untuk mengingatkan para pelaku usaha bahwa pada Maret mendatang, akan diberlakukan larangan penggunaan plastik.

Ia juga memastikan seluruh retail di Bekasi siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik.

"Sudah siap semuanya, mereka saat ini sudah mulai menyiapkan pengganti kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan," kata dia.

Tri berharap, dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, maka mengurangi produksi sampah plastik di Bekasi.

Baca juga: Kirim Surat ke Anies, Aprindo Minta Penerapan Larangan Penggunaan Plastik Diundur Tahun Depan

Produksi sampah warga Kota Bekasi mencapai 1.800 ton per hari. Sebanyak 40 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

"Nah dengan diterapkannya kebijakan ini (pengurangan sampah plastik) merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," ucap dia.

Ia juga meminta masyarakat Kota Bekasi untuk bijak dalam menggunakan kantong plastik.

"Ayo warga Bekasi, kita bijak dalam penggunaan kantong plastik. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan," tutur dia.

Sementara di Jakarta, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) meminta Pemprov DKI memberi tenggang waktu hingga tahun 2021 untuk menerapkan larangan penggunaan plastik.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mande mengatakan, Aprindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengabulkan permintaannya tersebut.

Roy mengatakan, permintaannya mengundurkan waktu penerapan larangan penggunaan plastik itu disebabkan masih terikat perjanjian kontrak kerja sama selama setahun.

Jika perjanjian itu diberhentikan di tengah jalan, maka supplier plastik akan merugi.

"Bahkan bisa-bisa mengurangi aktivitas industrinya dan bisa aja bangkrut," ucap Roy.

Roy mengatakan, dengan diberikannya tenggang waktu lebih bisa memberi peluang untuk penyuplai plastik jika nanti larangan penggunaan plastik itu diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com