Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Geng Motor Akram, Begal HP yang Tak Segan Lukai Korbannya

Kompas.com - 21/02/2020, 18:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh anggota geng motor bernama Akram yang biasa melakukan aksi begal dengan merampas handphone milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, geng motor Akrab tak segan membacok korbannya yang berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam celurit.

"Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang memegang handphone," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Masih Banyak Geng Motor Cari Eksistensi dengan Tawuran di Jakarta Pusat

Yusri menjelaskan, geng motor Akram beranggotakan 10 orang, tetapi polisi hanya menangkap tujuh anggota geng motor itu. Empat orang yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan tiga anggota geng motor lainnnya masih berstatus buron.

Pada awal Februari 2020, geng motor itu melakukan aksi begal di empat lokasi dalam waktu satu malam.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di satu lokasi yang telah ditentukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Komplotan Begal Beraksi di Bintara Jaya Pakai Motor Curian

Di sana, salah satu tersangka berinisial A yang berperan sebagai ketua geng motor membagikan sebuah celurit kepada masing-masing kelompok.

Tersangka A membagi geng motor itu dalam empat kelompok yang terdiri dari dua orang dalam setiap kelompok.

Kemudian, mereka berpencar mencari korban yang memegang handphone di tempat yang sepi atau di pinggir jalan.

"Mereka datang, minta handphone, kalau enggak dikasih, lalu dibacok," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Bacok Korbannya di Bintara Jaya

Hingga kini, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban tewas atas kasus begal tersebut. Namun, sebagian besar korban menderita luka bacok pada bagian punggung.

"Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari perampasan handphone itu dijual dan digunakan untuk foya-foya," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, empat tersangka yang masih berusia di bawah umur akan dihukum dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com