Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2020, 19:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengklaim bahwa jajarannya bakal mengevaluasi penerbitan izin lahan untuk melindungi daerah tangkapan air.

Rencana evaluasi ini tak lepas dari insiden banjir besar yang dua kali terjadi di Depok, yakni saat tahun baru 2020 serta banjir pada 15 Februari 2020 lalu.

"Dalam proses perizinan, misalnya, mungkin ke depan kami harus evaluasi (perizinan di) wilayah-wilayah yang menjadi cerukan air. Ini (penanganan banjir) mencakup beberapa dinas, saling terintegrasi," jelas Pradi kepada wartawan di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (21/2/2020) sore.

Baca juga: Konservasi Daerah Tangkapan Air, PLN UIP JBT I Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon Di Kab. Bandung Barat Dan Cianjur

"Ke depan bukan hanya Dinas PUPR saja, tetapi juga dinas terkait di dalamnya, termasuk juga pada saat proses perizinan terkait dengan AMDAL," lanjutnya.

Saat ini, Kota Depok tercatat masih memiliki 23 situ dengan luas dan kedalaman beragam. Situ-situ ini, ungkap Pradi, mesti dikonservasi sebagai daerah tangkapan air.

Selain dianggap mampu melindungi Depok, situ-situ ini juga dianggap sanggup menahan laju air dari hulu ke arah Jakarta.

Pradi mengungkapkan, wacana ini sejenis bentuk investasi jangka panjang agar pemerintah tak terus-menerus rugi lantaran harus mengucurkan dana penanggulangan banjir.

"Jangan sampai ketika (daerah tangkapan air) sudah ditempati oleh masyarakat, ketika ternyata daerah itu memang cerukan air, mau tidak mau kan tergenang juga," ujar Pradi.

"Nanti ujung-ujungnya kembali pemerintah lagi yang direpotkan (jika banjir)," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari

Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari

Megapolitan
Warga Warakas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Pasutri yang Mengontrak

Warga Warakas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Pasutri yang Mengontrak

Megapolitan
Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Megapolitan
3 Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari Diduga Kebablasan

3 Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari Diduga Kebablasan

Megapolitan
Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Disebut 'Unik', Pakar: TKP Berada di Area Terbuka

Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Disebut "Unik", Pakar: TKP Berada di Area Terbuka

Megapolitan
Balap Liar di Kembangan Bikin Warga Resah karena Mengganggu dan Makan Korban

Balap Liar di Kembangan Bikin Warga Resah karena Mengganggu dan Makan Korban

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...

Megapolitan
Teganya Suami di Cikarang, Bunuh Sang Istri gara-gara Kesal Tak Diberi Uang

Teganya Suami di Cikarang, Bunuh Sang Istri gara-gara Kesal Tak Diberi Uang

Megapolitan
Buruh Lanjutkan Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Masih Tak Bisa Dilalui

Buruh Lanjutkan Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Masih Tak Bisa Dilalui

Megapolitan
Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tarif Promo LRT Jabodebek Berakhir, Penumpang: Mulai Terasa Beratnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Berakhir, Penumpang: Mulai Terasa Beratnya

Megapolitan
Viral Video Tiga Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari

Viral Video Tiga Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari

Megapolitan
Ada Demo Buruh, Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Ditutup

Ada Demo Buruh, Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Ditutup

Megapolitan
Kucing-kucingan Pembalap Liar dengan Polisi di Kembangan, Sering Dibubarkan tapi Muncul Lagi

Kucing-kucingan Pembalap Liar dengan Polisi di Kembangan, Sering Dibubarkan tapi Muncul Lagi

Megapolitan
Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntu Cabut UU Cipta Kerja

Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntu Cabut UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com