"Dari total sekitar 2.400.000 butir, kalau dihargai Rp 10 ribu saja totalnya Rp 20 miliar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri mengatakan, obat keras bermerek Hexymer 2 ini seharusnya tidak lagi beredar di pasaran.
"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar sejak 2016," kata Bhakti.
Bhakti menyampaikan BPOM sudah mencabut izin edar dari obat anti depresan tersebut. Perusahan yang membuat Hexymer itu seharusnya tidak memproduksi lagi jenis obat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.