JAKARTA,KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, tidak ada yang dipersiapkan oleh Nikita untuk menjalani sidang hari ini.
Dia memastikan klienya datang untuk mendengarkan dakwaan hari ini.
Baca juga: Ceritakan Pengalaman di Dalam Penjara, Nikita Mirzani: Sipirnya Baik-baik
"Nikita pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didawakan ke Niki," kata Fachmi saat dihubungi.
Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Nikita Mirzani: Saya Sudah Siap
Nikita bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan menunggu jadwal pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.
Setelah menerima perkara dari Kepolisian, pihak Kejaksaan kemudian mengubah status tahanan Nikita menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan bahwa kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.
Meski demikian, Nikita Mirzani harus wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Selain itu, ia tidak diperbolehkan beraktivitas di luar wilayah DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.