JAKARTA, KOMPAS.com - Doktor psikologi Dedy Susanto dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan.
Laporan terhadap Dedy itu terdaftar dalam nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.
Adapun pelapor, yakni Muhammad Fadu Aziz, kuasa hukum model Revina VT.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Dedy.
"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan. Laporannya baru saja selesai tadi pagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Dedy Susanto, Siapa yang Disebut Psikolog dan Berhak Menerapi?
Yusri mengatakan, polisi akan menyelidiki terlebih dahulu laporan itu dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, hingga saksi.
"Nanti kan kita harus gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan (pelapor dan terlapor)," kata Yusri.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Nama Dedy Susanto mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang memiliki gelar doktor psikologi itu.
Dedy merupakan doktor psikolog yang kerap melakukan terapi dan seminar dalam forum besar.
Baca juga: Viral Dedy Susanto, Bagaimana Sih Standar Psikolog Lakukan Terapi?
Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.
Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada kliennya saat melakukan "terapi".
Dedy juga tidak terdaftar sebagai tenaga medis di HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).
Kepala Bagian Humas LPT YAI, Maria Rosalinda menjelaskan, Dedy Susanto telah menempuh studi pada program doktor, Fakultas Psikologi, UPI YAI, tahun akademik 2012-2013.
"Lulus ujian doktor tahun akademik 2017-2018 telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh universitas Persada Indonesia YAI," ujarnya seperti dikutip Tribun Jakarta.