DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, 7 remaja pelaku begal di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu (19/2/2020) lalu merupakan kawanan geng motor.
Dalam pengakuannya kepada polisi, para remaja begal itu mengaku sedang dalam perjalanan untuk balas dendam karena salah satu kawan mereka dipukuli oleh anggota geng motor lain.
"Mereka mengaku akan melakukan balas dendam, tawuran. Tapi di tengah jalan bertemu dengan dua korban yang saat itu sedang membeli barang di toko kelontong dan akhirnya dua korban itu menjadi sasaran rombongan ini untuk diambil propertinya," ujar Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Siswa SMP dan SMK Jadi Tersangka Pembegalan di Depok
"Artinya mereka sudah bawa senjata tajam sejak awal berkumpul. Tapi yang menjadi sasaran tambahan justru ketika korban kebetulan berpapasan dengan para pelaku," tambah dia.
Ketujuh pelaku yang ditahan masing-masing berinisial, AFS (17), BR (16), DC (17), MR (16), ADM (15), dan RS (16). Mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMK.
Polisi menyebutkan, masih ada 2 orang yang kini buron.
Tujuh remaja itu membacok dua orang pemuda yang habis membeli rokok di toko kelontong di Jalan Radar Auri. Tak hanya membacok, mereka juga menggondol ponsel dan motor korban.
"Jadi sembari mau bertemu musuhnya, mereka mencari sasaran yang memungkinkan. Semuanya disikat," ia menambahkan.
Baca juga: Kakek di Depok Diduga Cabuli 5 Bocah SD di Masjid
Dua korban yang mengalami luka bacok di paha dan lutut itu sebetulnya tak punya sangkut-paut apa pun dengan permusuhan kedua geng motor tersebut.
Singkatnya, kedua korban merupakan korban salah sasaran. AFS, salah satu pelaku pembacokan mengaku tak tahu-menahu jika mulanya ia salah sasaran.
"Yang pertama bacok yang masih dicari (buron), Pak. Terus saya langsung turun dari motor, ikutan (bacok), enggak tahu kalau salah sasaran," aku AFS kepada Azis ketika diinterogasi di hadapan wartawan, Senin.
Akibat perbuatannya, 7 remaja yang masih berstatus pelajar itu kini ditahan di Mapolres Metro Depok dan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.