JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan riset internasional jika ibu kota telah pindah ke Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi I DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman mengungkapkan usulan tersebut berdasarkan penelitian soal kondisi Jakarta setelah lepas dari status ibu kota.
Riset ini kemudian dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi B, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Jika Ibu Kota Pindah, Akankah Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus?
"Ketika undang-undang ibu kota baru di Kalimantan Timur disahkan, otomatis status Jakarta sebagai ibu kota dicabut. Nah, saran kami, di situ juga dibuat aturan Jakarta menjadi daerah khusus bisnis pariwisata dan riset," ucap Eman.
Eman menerangkan, status kota bisnis meliputi perdagangan dan distribusi atau logistik, keuangan dan perbankan, serta jasa pariwisata dan pendidikan.
Sebagai kota riset, cakupannya dalam bidang teknologi informasi dan ilmu dasar bagi industri pengolahan.
Pertimbangan usulan Jakarta yang tetap menjadi daerah khusus ini, dilandasi dari prediksi penurunan pendapatan ekonomi yang akan terjadi di Jakarta ketika tak lagi berstatus ibu kota.
"Perlu diakui, status ibu kota memang menguntungkan Jakarta, pembangunan jadi lebih cepat, tamu negara banyak menggunakan penginapan di Jakarta, ada seminar internasional. Dengan pindahnya ibu kota, maka ada pengurangan pendapatan," kata dia.
Legalisasi Jakarta sebagai kota bisnis dan riset internasional dapat disahkan lewat peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan DPR.
Jakarta tetap diusulkan menjadi kota khusus karena infrastruktur dan sistem transportasi di Jakarta sudah memadai.
Sehingga disayangkan jika Jakarta kembali menjadi provinsi biasa seperti yang lainnya. Apalagi APBD Jakarta tergolong cukup besar.
Baca juga: DPRD DKI Usul Jakarta Jadi Pusat Perdagangan jika Ibu Kota Pindah ke Kaltim
"Bisa menjadi daerah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam, tapi Jakarta mesti satu tingkat di atasnya," tambahnya.
Diketahui,Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi ibu kota baru pada akhir Agustus 2019.
Lokasinya yakni di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.