Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, WNA dari Afrika Ditahan karena Tak Punya Dokumen Keimigrasian

Kompas.com - 24/02/2020, 16:36 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas I Kota Tangerang kembali menangkap warga negara asing (WNA) asal Afrika setelah pada Januari lalu melakukan hal serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga pada Selasa (18/2/2020) pekan lalu di perumahan Lippo Karawaci dan Perumahan Palem Asri, Kota Tangerang.

"Kami dapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan mereka, keberadaan orang asing tersebut," kata Felucia kepada Kompas.com di Tangerang, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Cegah Corona Masuk Indonesia, Imigrasi Tolak Masuk 118 WNA

Dari informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang mengamankan 14 orang WNA asal Afrika.

Felucia mengatakan, dari 14 orang tersebut, empat orang di antaranya memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Mereka diketahui berasal dari Nigeria. Sementara 10 orang sisanya tidak memiliki dokumen dan identitas diri.

"Sepuluh orang ini mereka enggak bawa dokumen apapun," kata dia.

Saat ditangkap, 14 orang tersebut sedang bermain laptop dan ponsel di rumah yang mereka sewa.

Ada kecurigaan, lanjutFelucia, aktivitas WNA tersebut terkait dengan kejahatan siber.

"Apakah ada keterlibatan di cybercrime mengingat mereka sedang berkutat dengan laptop dan lainnya," kata dia.

Namun, modus yang dilakukan orang-orang tersebut belum diketahui secara pasti mengingat proses interogasi terkendala masalah bahasa.

Saat ini 10 warga Afrika yang tanpa identitas tersebut ditahan untuk dilakukan pendalaman terkait motif mereka melanggar hukum admininstrasi keimigrasian dan tinggal di Indonesia secara berkelompok.

Baca juga: Overstay, 14 Warga Asal Afrika Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Bulan lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang, Banten, menangkap 15 orang warga asal Afrika.

Felucia mengatakan, mereka ditangkap di daerah Panunggangan Utara, Kecamatan Serpong dan Apartemen CDP BSD City, pada 24 Januari lalu.

"Mereka ialah lima orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (overstay)," kata dia dalam keterangan tertulis pada 28 Januari 2020.

Kelima WN Nigeria tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com