TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas I Kota Tangerang kembali menangkap warga negara asing (WNA) asal Afrika setelah pada Januari lalu melakukan hal serupa.
Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga pada Selasa (18/2/2020) pekan lalu di perumahan Lippo Karawaci dan Perumahan Palem Asri, Kota Tangerang.
"Kami dapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan mereka, keberadaan orang asing tersebut," kata Felucia kepada Kompas.com di Tangerang, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Cegah Corona Masuk Indonesia, Imigrasi Tolak Masuk 118 WNA
Dari informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang mengamankan 14 orang WNA asal Afrika.
Felucia mengatakan, dari 14 orang tersebut, empat orang di antaranya memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Mereka diketahui berasal dari Nigeria. Sementara 10 orang sisanya tidak memiliki dokumen dan identitas diri.
"Sepuluh orang ini mereka enggak bawa dokumen apapun," kata dia.
Saat ditangkap, 14 orang tersebut sedang bermain laptop dan ponsel di rumah yang mereka sewa.
Ada kecurigaan, lanjutFelucia, aktivitas WNA tersebut terkait dengan kejahatan siber.
"Apakah ada keterlibatan di cybercrime mengingat mereka sedang berkutat dengan laptop dan lainnya," kata dia.
Namun, modus yang dilakukan orang-orang tersebut belum diketahui secara pasti mengingat proses interogasi terkendala masalah bahasa.
Saat ini 10 warga Afrika yang tanpa identitas tersebut ditahan untuk dilakukan pendalaman terkait motif mereka melanggar hukum admininstrasi keimigrasian dan tinggal di Indonesia secara berkelompok.
Baca juga: Overstay, 14 Warga Asal Afrika Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat
Bulan lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang, Banten, menangkap 15 orang warga asal Afrika.
Felucia mengatakan, mereka ditangkap di daerah Panunggangan Utara, Kecamatan Serpong dan Apartemen CDP BSD City, pada 24 Januari lalu.
"Mereka ialah lima orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (overstay)," kata dia dalam keterangan tertulis pada 28 Januari 2020.
Kelima WN Nigeria tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.