Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dilaporkan Benny Tjokro dengan Tuduhan Fitnah

Kompas.com - 24/02/2020, 17:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, 24 Februari 2020.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengatakan bahwa Hexana dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Baca juga: Ogah Jadi Tumbal, Benny Tjokro Minta BPK Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya

Hexana diduga menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat menghadiri rapat di DPR RI pada Rabu (20/2/2020).

Saat menghadiri rapat itu, Hexena mengatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal membayar Jiwasraya senilai Rp 13 Triliun merupakan saham Benny Tjokro.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020)

Baca juga: Akhir Februari, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Muchtar menduga pernyataan yang dilontarkan Hexana itu bertujuan untuk menggiring opini bahwa tersangka utama kasus korupsi Jiwasraya adalah Benny Tjokro.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," ungkap Muchtar.

Sehingga, lanjut Muchtar, Benny diharapkan dapat menanggung semua kerugian negara yang diakibatkan korupsi Jiwasraya.

"Klien kami kan mempunyai banyak aset, diharapkan dengan diposisikan seperti itu, maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ, bisa ditutupi dengan aset klien kami," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Perlu diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com