TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang telah dua kali menangkap warga negara asing (WNA) asal Afrika yang ketahuan melakukan pelanggaran keimigrasian pada tahu ini. Para WNA itu tak punya dokumen keimigrasian dan pihak Imigrasi curiga orang-orang itu terlibat kejahatan siber.
Karena itu Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang meminta bantuan Polri untuk memastikan dugaan itu dan mengungkap modus kejahatan para imigran yang ditangkap tersebut.
Saat aparat Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menangkap warga asal Afrika itu, mereka selalu sedang beraktivitas di depan laptop secara bersama-sama.
Baca juga: Lagi, WNA dari Afrika Ditahan karena Tak Punya Dokumen Keimigrasian
"Ketika penangkapan, mereka sedang ngumpul di satu rumah. Mereka sedang mengoperasikan laptop dengan barang elektroniknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna di Tangerang, Senin (24/2/2020).
Untuk itu, lanjut Felucia, Imigrasi akan bekerjasama dengan Polri untuk mengungkap kasus tersebut apakah berkaitan dengan kejahatan siber atau tidak.
"Kami bisa bekerjasama dengan dinas terkait Polri, misalnya di bagian siber. Apakah kecurigaan kami ini (tentang kejahatan siber) bisa terbukti," ujar Felucia.
Namun, ia mengatakan proses penyelidikan tersebut membutuhkan waktu yang tidak cepat.
Itu sebabnya Imigrasi tidak langsung mendeportasi WNA asal Afrika yang tak punya dokumen keimigrasian tersebut.
"Kami dalami dulu. Kalau kami deportasi enggak ada efek jera. Saya mau mendapatkan fakta nyata kegiatan mereka. Karena nggak abis-abis, mereka ada terus, ini modusnya apa sih," kata dia.
Felucia mengatakan penangkapan pertama pada Januari lalu. Jajarannya menangkap 15 orang WNA asal Afrika.
Ia mengatakan, mereka ditangkap di daerah Panunggangan Utara, Kecamatan Serpong dan Apartemen CDP BSD City, pada 24 Januari 2020.
"Mereka ialah lima orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (overstay)," kata dia saat itu.
Felucia mengemukakan, kelima WN Nigeria tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Sedangkan 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," ucap dia.
Ia menjelaskan, saat ditangkap, 15 WNA tersebut sedang melakukan kegiatan seperti bermain komputer dan laptop.
Sementaa dalam penangkapan kedua pada Februari ini bermula dari laporan warga pada Selasa pekan lalu di perumahan Lippo Karawaci dan Perumahan Palem Asri Kota Tangerang.
Dari informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang mengamankan 14 orang WNA asal Afrika.
Ia mengatakan, dari 14 orang tersebut, empat orang di antaranya memiliki dokumen keimigrasian lengkap yang diketahui berasal dari Nigeria. Sebanyak 10 orang sisanya tidak memiliki dokumen dan identitas diri.
Ada yang serupa dalam penangkapan tersebut, yakni saat ditangkap para WNA tersebut sedang beraktivitas di depan laptop secara berbarengan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.