TANGERANG, KOMPAS.com - Seiring dengan masih ditutupnya penerbangan dari dan menuju China, semakin banyak Warga Negara Asing asal China di Tangerang mengajukan izin tinggal darurat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna.
"Sudah bertambah banget, sekarang 230-an," ujar dia kepada Kompas.com di Tangerang, Senin (24/2/2020).
Sengky mengatakan, padahal pada 11 Februari lalu hanya 50 WNA asal China yang mengajukan izin tinggal sementara.
Baca juga: Penerbangan Ditutup, Ribuan WNA China di Tangerang Berpotensi Langgar Izin Tinggal Keimigrasian
Hanya berselang kurang dari 2 minggu, peningkatan WNA China yang mengajukan izin tinggal darurat naik 3 kali lipat.
Sengky menjelaskan, izin tinggal darurat sendiri diberikan hanya 30 hari saja.
"Izin 30 hari, kalau dari kesisteman seperti itu," tutur dia.
Namun apabila kondisi di China sendiri tidak memungkinkan untuk dibuka pintu penerbangan, kemungkinan akan ada dispensasi kepada WNA yang mengajukan izin tinggal darurat.
Baca juga: Imigrasi Kota Tangerang Tangkap 25 WNA yang Langgar Izin Tinggal
"Kalau melihat situasi seperti ini pastinya dispensasi, enggak mungkin juga (diusir) alasannya kemanusiaan atau keadaan darurat ya," ujar Sengky.
Dia juga mengimbau WNA asal China yang dalam tanda kutip 'terjebak' di Indonesia untuk segera mengurus izin tinggal darurat agar tidak dikenakan hukum keimigrasian karena sudah masuk status izin tinggal yang kadaluwarsa atau overstay.
"Supaya jangan ada keterlambatan untuk izin tinggalnya yang jadi overstay. Kita fasilitas karena situasi seperti ini kan fleksibel," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.