Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kronologi Intimidasi Berbau Rasis yang Viral di Medsos

Kompas.com - 24/02/2020, 22:54 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengungkap kronologi terjadinya intimidasi dengan ucapan berbau rasis yang dilakukan oleh RK (34) kepada AISE (33).

Video aksi intimidasi ini sempat direkam dan viral di media sosial.

Kejadian intimidasi berbau rasis ini berawal ketika korban sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya di Jalan Bendi Raya pada Minggu (23/2/2020) siang.

Baca juga: Polisi Usut Video Seorang Pria Berkebutuhan Khusus Diintimidasi

Saat di tengah perjalanan, AISE diberhentikan, tepat di tempat pencucian mobil dan motor di Jalan Bendi Raya.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghina AISE dengan ujaran berbau rasis.

"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya atas nama RK langsung mendatangi dan langsung mengata-ngatai korban dengan bahasa yang ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi Sartono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Baca juga: Polisi Tangkap Orang yang Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Pria Berkebutuhan Khusus

Setelah itu, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku tetap mengejar, bahkan sempat melayangkan bogem mentah ke kepala korban.

"Pada saat itu kemudian korban dibantu oleh orang tua yang lewat dan dibonceng pulang," kata dia.

Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku dirumahnya yang juga berkawasan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Orang yang Lakukan Intimidasi Rasis ke Pria Berkebutuhan Khusus

Ketika diperiksa penyidik, polisi menduga tersangka mengalami gangguan mental lantaran kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.

"Memang mengakui tapi bahasanya mungkin yang perlu kita dalami lagi maknanya. Sore ini kita kirim ke bagian  kejiwaan untuk mengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ucap Budi Sartono.

Sembari menunggu proses yang pemeriksaan di RS Jiwa, sementara proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan tetap berlanjut.

Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 2 UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2008 tentang Pengapusan Ras dan Etnis atau Pasal 157.

RK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com