JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan bahwa pelaporan atas nama Dadang yang sebelumnya ditangani di Mapolres Metro Jakarta Selatan sudah dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Dadang merupakan supir taksi online yang diduga sebagai pencuri sebenarnya.
Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Ari Darmawan, terdakwa pencurian yang diduga jadi korban salah tangkap polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto, pendelegasian tugas tersebut merupakan bagian dari strategi polisi.
Baca juga: Diadukan Sopir Taksi Online ke Propam dan Bareskrim, Polres Jaksel Tanggapi Santai
"Ini menjadi strategi kami Satreskrim dalam menyelesaikan tentunya mana yang lebih memungkinkan yang kita lakukan apakah kita limpahkan atau kita tangani sendiri sambil menunggu proses persidangan," kata dia saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Namun pendelegasian tugas tersebut bukan berarti Polres abai dengan laporan dengan terlapor Dadang tersebut.
Pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan.
"Tentunya kami juga melihat sejauh mana isi materi pelaporan sejauh mana persidangan ke depan tentunya jadi pertimbangan kita," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ari Darmawan, Hotma Sitompoel, heran laporan pihaknya terhadap Dadang yang awalnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan malah dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Dadang diduga merupakan sopir taksi online yang sebenarnya melakukan tindakan pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Diadukan Sopir Taksi Online ke Propam dan Bareskrim, Polres Jaksel Tanggapi Santai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.