JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan bahwa pelaporan atas nama Dadang yang sebelumnya ditangani di Mapolres Metro Jakarta Selatan sudah dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Dadang merupakan supir taksi online yang diduga sebagai pencuri sebenarnya.
Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Ari Darmawan, terdakwa pencurian yang diduga jadi korban salah tangkap polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto, pendelegasian tugas tersebut merupakan bagian dari strategi polisi.
Baca juga: Diadukan Sopir Taksi Online ke Propam dan Bareskrim, Polres Jaksel Tanggapi Santai
"Ini menjadi strategi kami Satreskrim dalam menyelesaikan tentunya mana yang lebih memungkinkan yang kita lakukan apakah kita limpahkan atau kita tangani sendiri sambil menunggu proses persidangan," kata dia saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Namun pendelegasian tugas tersebut bukan berarti Polres abai dengan laporan dengan terlapor Dadang tersebut.
Pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan.
"Tentunya kami juga melihat sejauh mana isi materi pelaporan sejauh mana persidangan ke depan tentunya jadi pertimbangan kita," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ari Darmawan, Hotma Sitompoel, heran laporan pihaknya terhadap Dadang yang awalnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan malah dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Dadang diduga merupakan sopir taksi online yang sebenarnya melakukan tindakan pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Diadukan Sopir Taksi Online ke Propam dan Bareskrim, Polres Jaksel Tanggapi Santai
"Keterlaluan pelayanan masyarakat begitu. Ari Darmawan 1 X 24 jam saja langsung ditangkap. Ini laporan atas nama Dadang sudah dua minggu malah dikirim ke Polsek," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seharusnya, lanjut dia, laporan atas nama Dadang juga harus jadi perhatian khusus lantaran berkaitan dengan kasus yang menjerat Ari Darmawan.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Polsek, dia menilai, polisi tidak serius menangkap Dadang yang diduga sebagai pelaku sebenarnya.
Kasus itu berawal ketika Ari mendapat order dari seorang calon penumpang bernama Suhartini pada 4 Oktober 2019 pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput di Kemang Venue, Jakarta Selatan. Ia hendak menuju daerah Damai Raya, Cipete.
Baca juga: Hotma Sitompoel Geram Laporannya terhadap Sopir Taksi Online Dilimpahkan ke Polsek