"Itu harus diturap, dia harus bikin bendungan kalau enggak ya gitu terus," kata dia di Pendopo Kabupaten Tangerang Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Kapolda Minta Warga Terdampak Banjir di Periuk Kota Tangerang Segera Mengungsi
Arief mengatakan, pembangunan turap merupakan solusi jangka pendek yang saat ini paling realistis untuk direalisasikan di perumahan yang lebih rendah dari permukaan Kali Ledug tersebut.
"Jangka pendek hanya itu yang harus dilakukan kan kita enggak bisa mengendalikan hujan. Nah itu otomatis diturap, apakah bentuk kidam atau turap batu kali dan lain-lain," tutur dia.
Arief menegaskan, pembangunan turap merupakan tanggung jawab pengembang Garden City Residence.
Ancam cabut izin pengembang
Pemkot Tangerang, kata dia, saat ini sedang mengkaji dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin yang dikeluarkan Pemkot Tangerang pada 2007 silam ke pengembang Garden City.
Pada surat tersebut, kata Arief, pengembang diwajibkan untuk mengeruk Kali Ledug agar bisa menampung air lebih banyak.
"Dia (Pengembang) itu harus pengerukan Kali Ledug, nah sedangkan kondisi sekarang enggak cukup Kali Ledug dikeruk," kata dia.
Arief menginginkan agar Pengembang Garden City Residence bisa membangun turap sampai ke titik bantaran kali.
"Maka ada penanganan lanjut dari pengembang, kalau enggak izinnya kita batalin, dia harus perbaikian dulu lingkungannya," ucap Arief.
Warga diminta mengungsi
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana meminta warga terdampak banjir di Periuk, Kota Tangerang untuk segera mengungsi.
"Warga dengan kesadaran sendiri mengungsi ke tempat yang lebih aman," kata Nana saat ditemui di lokasi banjir di Garden City Residence Periuk Kota Tangerang.
Nana juga mengingatkan agar sebelum mengungsi, warga ikut mengevakuasi barang-barang dan surat-surat berharga.
"Mengunci rumahnya dan barang-barang berharga dibawa dan kami polisi akan amankan rumah-rumah ditinggal warga itu," kata dia.