Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Pengarah Cek Dugaan Kerusakan Pohon akibat Revitalisasi Monas

Kompas.com - 26/02/2020, 18:02 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Rabu (26/2/2020), mengambil sejumlah sampel pohon di area Monas, Jakarta Pusat, yang sedang direvitalisasi.

Anggota tim asistensi Bambang Hero Saharjo mengatakan, sampel yang diambil akan dianalisis di laboratorium independen untuk mengecek dugaan kerusakan akibat penebangan pohon untuk proyek revitalisasi Monas.

"(Tujuannya) pertama itu untuk memastikan apakah benar terjadi penebangan, ternyata benar ada penebangan. Yang kedua, benarkah akibat penebangan itu nanti telah mengakibatkan kerusakan," ujar Bambang.

Baca juga: Di Hadapan Komisi D, Arsitek Sebut Revitalisasi Monas agar Warga Bisa Lebih Dekat

Bambang menjelaskan, ada sejumlah sampel yang diambil, mulai dari beberapa jenis pohon yang ditebang, tanah, rumput di permukaan tanah, hingga tanaman.

Tim asistensi juga mengambil sampel pohon yang sudah dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.

"Kami ambil juga (sampel) ke lokasi yang dulu pernah ada tanaman, ditebang, dan sekarang sudah dibeton," kata dia.

Selain mengambil sampel terkait proyek revitalisasi Monas, tim asistensi juga mengambil sampel aspal yang sudah diujicobakan untuk sirkuit balapan Formula E di sisi timur Monas.

Sampel aspal itu juga akan dianalisis di laboratorium.

Menurut Bambang, hasil analisis di laboratorium nanti akan menunjukkan kondisi sebelum dan setelah penebangan pohon di area revitalisasi Monas.

"Nanti hasil analisis lab akan menunjukkan bahwa kondisi awal sebelum ditebang seperti ini, tadi makanya kami ambil di beberapa titik, setelah ditebang jadi seperti ini. Dari situlah kami sampai pada kesimpulan akibat dari kegiatan telah terjadi A, B, C, D," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, hasil analisis di laboratorium akan diserahkan kepada Komisi Pengarah dalam waktu kurang dari satu bulan. Komisi Pengarah bisa jadi membuat keputusan tertentu berdasarkan hasil analisis tersebut.

Revitalisasi Monas dimulai pada November 2019. Pemprov DKI langsung mengeksekusi proyek tersebut tanpa mengajukan izin kepada Komisi Pengarah.

Baca juga: Sempat Ditangguhkan, Anies Pastikan Revitalisasi Monas Tetap Berjalan

Komisi Pengarah kemudian meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara.

Pemprov DKI akhirnya menghentikan sementara proyek revitalisasi dan mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Komisi Pengarah.

Komisi Pengarah menggelar rapat untuk membahas proyek itu beberapa waktu lalu.

Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut, sehari setelah rapat.

Pada 7 Februari 2020, Komisi Pengarah akhirnya mengeluarkan surat izin revitalisasi Monas. Proyek itu pun dilanjutkan setelah sempat dimoratorium lebih dari sepekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com