Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sebut Penyelundupan 571 Kilogram Ganja di Lampung Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

Kompas.com - 26/02/2020, 18:56 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 571 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Lampung Tengah, Lampung, Selasa (25/2/2020).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang merupakan pelaku penyelundupan berinisial RH (33) dan ER (38).

"Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI. Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk boks tersebut memuat sekitar 200 hingga 300 bungkus paket ganja," kata Arman dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 571 Kilogram Ganja di Lampung

Arman menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa otak penyelundupan ganja tersebut merupakan H, seorang narapidana Lapas Kelas I Tangerang.

"Kita berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang," ujar Arman.

Arman menjelaskan, H memerintahkan RH dan ER untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Jakarta untuk diedarkan.

"Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER," ujar Arman.

Saat ini tim BNN masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap penyelundupan ganja lainnya.

"Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ujar Arman.

Baca juga: 50 Kg Ganja di Dalam Bus di Tangerang Milik Dua Napi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com