Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Tindakannya Pembelaan Diri, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Ajukan Banding

Kompas.com - 26/02/2020, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto, polisi terdakwa kasus penembakan terhadap polisi lain, Bripka Rahmat Efendy, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Juli 2019 lalu.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun kurungan pada Rangga, karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga: Brigadir Rangga, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Divonis 13 Tahun Penjara

Kuasa hukum Rangga, Farhan Hazairin menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 Ayat 2 KUHP yang diajukan tim kuasa hukum dalam pledoi.

Inti pasal tersebut menjelaskan soal noodwir exces, yakni tidak dipidananya seseorang melakukan tindakan melawan hukum karena membela diri (Ayat 1) atau mengalami guncangan jiwa karena ancaman serangan (Ayat 2).

"Jika majelis mempertimbangkan pleidoi, tentunya kami tidak akan serta-merta mengambil upaya hukum banding dalam persidangan. Mungkin kami akan pikir-pikir," jelas Farhan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Klaim bela diri

Farhan bersikeras bahwa peristiwa kliennya menembak Bripka Rahmat Efendy memenuhi kriteria noodwir exces sesuai Pasal 49 Ayat 2 KUHP, sehingga Rangga dapat dibebaskan dari pidana.

Sebab, menurut Farhan, kliennya mengalami guncangan jiwa sebagaimana disebutkan dalam beleid tersebut, karena dihina oleh Bripka Rahmat Efendy.

"Tadi majelis hakim juga menyebutkan, ada menghina pribadinya, menghina martabat, itu yang dimaksud dengan unsur-unsur noodwir exces yang dimaksud pada Pasal 49 Ayat 2," ujar dia.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok

Preseden itu, Farhan melanjutkan, sudah memenuhi kriteria noodwir exces. Ia beranggapan, syarat terpenuhinya kriteria noodwir exces ialah ketika adanya perbuatan dari korban, menyebabkan ada pembelaan diri oleh pelaku yang berlebihan dan melampaui batas, sehingga gelap mata.

"Dia dihina, dengan suara keras, tinggi. Itu kan tadi menjadi fakta persidangan untuk dipertimbangkan. Apakah penghinaan bukan perbuatan melawan hukum?" ungkap Farhan.

"Bunyi pasal 49 ayat 2 itu, kalau diberlakukan, (Rangga) tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, bisa dibebaskan kalau pemberlakuan pasal itu bisa dilakukan," ia menambahkan.

Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019 di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak.

Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol sebelum menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com