Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Tindakannya Pembelaan Diri, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Ajukan Banding

Kompas.com - 26/02/2020, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto, polisi terdakwa kasus penembakan terhadap polisi lain, Bripka Rahmat Efendy, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Juli 2019 lalu.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun kurungan pada Rangga, karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga: Brigadir Rangga, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Divonis 13 Tahun Penjara

Kuasa hukum Rangga, Farhan Hazairin menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 Ayat 2 KUHP yang diajukan tim kuasa hukum dalam pledoi.

Inti pasal tersebut menjelaskan soal noodwir exces, yakni tidak dipidananya seseorang melakukan tindakan melawan hukum karena membela diri (Ayat 1) atau mengalami guncangan jiwa karena ancaman serangan (Ayat 2).

"Jika majelis mempertimbangkan pleidoi, tentunya kami tidak akan serta-merta mengambil upaya hukum banding dalam persidangan. Mungkin kami akan pikir-pikir," jelas Farhan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Klaim bela diri

Farhan bersikeras bahwa peristiwa kliennya menembak Bripka Rahmat Efendy memenuhi kriteria noodwir exces sesuai Pasal 49 Ayat 2 KUHP, sehingga Rangga dapat dibebaskan dari pidana.

Sebab, menurut Farhan, kliennya mengalami guncangan jiwa sebagaimana disebutkan dalam beleid tersebut, karena dihina oleh Bripka Rahmat Efendy.

"Tadi majelis hakim juga menyebutkan, ada menghina pribadinya, menghina martabat, itu yang dimaksud dengan unsur-unsur noodwir exces yang dimaksud pada Pasal 49 Ayat 2," ujar dia.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok

Preseden itu, Farhan melanjutkan, sudah memenuhi kriteria noodwir exces. Ia beranggapan, syarat terpenuhinya kriteria noodwir exces ialah ketika adanya perbuatan dari korban, menyebabkan ada pembelaan diri oleh pelaku yang berlebihan dan melampaui batas, sehingga gelap mata.

"Dia dihina, dengan suara keras, tinggi. Itu kan tadi menjadi fakta persidangan untuk dipertimbangkan. Apakah penghinaan bukan perbuatan melawan hukum?" ungkap Farhan.

"Bunyi pasal 49 ayat 2 itu, kalau diberlakukan, (Rangga) tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, bisa dibebaskan kalau pemberlakuan pasal itu bisa dilakukan," ia menambahkan.

Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019 di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak.

Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol sebelum menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com