TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan memanggil putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Aziah yang merupakan bakal calon wali kota Tangerang Selatan.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, pemanggilan Azizah terkait soal statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rencana pencalonannya dalam Pilkada Tangsel 2020.
"Jadi kemarin ada kekurangan administrasi saja yang tidak lengkap sehingga kami harus melengkapinya lagi soal ASN," kata Acep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Golkar Dianggap Dilema Usung Calon Pengganti Airin
Pemanggilan tersebut untuk memastikan status Azizah yang menyebut telah mundur sebagai ASN sebagai Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 119 UU ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri.
"Kami memastikan bahwa surat pemberhentian ibu sudah keluar sebagaimana SK Menteri Agama No B.II/3/35681," ucapnya.
Baca juga: Wajah Benyamin Davnie Bakal Terpampang di 20 Baliho Jelang Pilkada Tangsel 2020
Selain soal ASN, pemanggilan Azizah juga terkait kelengkapan berkas yang masih kurang.
”Kemarin ada yang terlewat dari staf kami, ternyata ada yang belum terpenuhi, karena itu kami panggil kembali kehadirannya,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.