JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan SR, tersangka penganiaya sopir ambulans di Jakarta Selatan, merupakan seorang pejabat publik.
Pasalnya, ditemukan stiker RI di pelat nomor mobil Toyota Calya yang dikendarai tersangka SR.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata memastikan tersangka SR merupakan karyawan swasta.
"Saya pastikan beliau bukan pejabat publik. Dia pekerja swasta," kata Ricky di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Pemukul Sopir Ambulans Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ricky mengungkapkan, polisi akan mendalami perihal stiker RI pada pelat nomor mobil milik SR.
"Nanti akan kami dalami. Pelat RI tersebut kan memang sering dijumpai ya di jalanan," ujar Ricky.
Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan sopir ambulans itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang pria memukul seorang pengemudi ambulans. Video tersebut diposting akun Instagram @Jakartainformasi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan, pemukulan sopir ambulans itu berawal ketika ambulans yang dikendarai MN melintas di Jalan RC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.