JAKARTA, KOMPAS.com - Kelik Indriyanto mengundurkan diri sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta karena kinerjanya tak mencapai target.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, BKD mulanya mengevaluasi kinerja Kelik sepanjang 2019. Hasil evaluasi, kinerja Kelik tidak mencapai target dalam perjanjian kinerja yang ia tanda tangani.
Realisasi penyerapan anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya juga meleset dari target dari serapan perkiraan sendiri (SPS) yang telah disusun.
Baca juga: Dilema Pembelian Rusunami DP Rp 0, antara Penghasilan Rendah dan Tingginya Cicilan
"Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Chaidir berujar, salah satu kinerja Kelik yang tidak tercapai yakni soal program rumah susun dengan down payment (DP) Rp 0 yang menjadi kegiatan strategis daerah (KSD) di Dinas Perumahan. Ada juga item-item penilaian lainnya yang tidak mencapai target.
"(Rusun DP Rp 0) itu kan bagian dari kontrak kinerja. Banyak kinerja dalam kontrak itu, KSD, penyerapan anggaran, realisasi tidak mencapai target," kata Chaidir.
Karena kinerja Kelik tidak mencapai target, lanjut Chaidir, BKD memberikan pilihan kepadanya untuk pindah ke SKPD lain atau dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kelik akhirnya memilih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kelik pun bukan lagi pejabat eselon II dan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Baca juga: Peminat Rusun DP Rp 0 Terbentur Kredit Motor, Gerindra Minta Cicilan Lebih Ringan
Kelik kini berstatus tenaga ahli fungsional dengan tunjangan setara pejabat eselon III.
"Kalau standar SPS itu 90 persen, dia di bawah itu. Dia tinggal pilih, mau disanksi dengan PP 53 terkena hukuman disiplin, atau dengan hati nuraninya ingin membantu di SKPD mana. Pak Kelik memilih ingin bergabung di TGUPP," ucap Chaidir.
Kelik mengundurkan diri sejak Senin lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.