Ketika mengetahui mobilnya disenggol oleh mobil ambulans, SR tak terima. Dia Kemudian berusaha mengejar dan menghentikan ambulans tersebut.
"Terlapor menghampiri mobil korban dan menyuruh korban untuk turun sambil mengucapkan kalimat "SIM kamu mana, mau ganti rugi gak"," ujar Budi.
Baca juga: Bukan Pengaruh Alkhohol, Tersangka Pukul Sopir Ambulans karena Emosi
Ketika mengetahui SR emosi karena mobilnya disenggol, korban berusaha menjelaskan alasannya.
Korban mengungkapkan dia ingin mendahului mobil yang dikendarai SR.
Mendengar penjelasan korban, SR malah memukul bagian pipi sang sopir.
"Terlapor tidak menghiraukan (penjelasan korban) dan kemudian secara sengaja terlapor melayangkan tangan kiri yang dikepal ke arah korban. Pukulan itu mengena pada bagian pipi sebelah kanan yang menimbulkan rasa sakit," ungkap Budi.
Jadi tersangka
Atas kejadian penganiayaan tersebut, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata mengatakan, polisi menetapkan SR sebagai tersangka.
"Kemarin kita sudah amankan terlapornya dan sudah kita lakukan pemeriksaan 1x24 jam. Jadi, untuk status si terlapor sudah kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Ricky di Polres Jakarta Selatan.
Namun, hingga kemarin, polisi belum menentukan status penahanan terhadap tersangka.
Ricky hanya menjelaskan, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
"Untuk penahanan, kita tunggu hasil gelarnya siang ini," ungkap Ricky.
Negatif narkoba atau alkohol
Ricky mengungkapkan, hasil tes urine tersangka SR menunjukkan negatif penggunaan alkhohol dan narkoba.