JAKARTA, KOMPAS.com - Kelik Indriyanto mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pada Senin (24/2/2020).
Mundur sebagai pejabat eselon II, Kelik memilih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Kelik menambah daftar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menjadi anggota TGUPP.
Sebelum Kelik, ada tiga PNS yang sudah bergabung ke TGUPP. Mereka adalah mantan Kepala Biro Umum Firmansyah, mantan Kepala Biro Administrasi Lutfi Arifin, serta mantan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Yuandi Bayak Miko.
Mundur karena tak capai target
Kelik mundur dari jabatannya karena alasan kinerja yang tak mencapai target.
Baca juga: Kelik Indriyanto Mundur sebagai Kadis Perumahan DKI, Pilih Jadi Anggota TGUPP
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, BKD mulanya mengevaluasi kinerja Kelik sepanjang 2019.
Hasil evaluasi, kinerja Kelik tidak mencapai target dalam perjanjian kinerja yang ia tanda tangani.
Realisasi penyerapan anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya juga meleset dari target serapan perkiraan sendiri (SPS) yang telah disusun.
"Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Salah satu kinerja Kelik yang tidak tercapai, yakni soal program rumah susun dengan down payment (DP) Rp 0 yang menjadi kegiatan strategis daerah (KSD) di Dinas Perumahan.
Ada juga item-item penilaian lainnya yang tidak mencapai target.
Jadi anggota TGUPP
Karena kinerja Kelik tidak mencapai target, BKD memberikan pilihan kepadanya untuk pindah ke SKPD lain atau dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Kadis Perumahan DKI Mundur karena Tak Capai Target, Salah Satunya Rusun DP Rp 0
Kelik akhirnya memilih menjadi anggota TGUPP. Kelik bukan lagi pejabat eselon II dan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Kelik kini berstatus tenaga ahli fungsional dengan tunjangan setara pejabat eselon III.
"Kalau standar SPS itu 90 persen, dia di bawah itu. Dia tinggal pilih, mau disanksi dengan PP 53 terkena hukuman disiplin, atau dengan hati nuraninya ingin membantu di SKPD mana. Pak Kelik memilih ingin bergabung di TGUPP," kata Chaidir.
Pengamat: TGUPP seperti tempat pembuangan
Mencermati pengunduran diri Kelik hingga masuk ke TGUPP, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, TGUPP seperti menjadi tempat pembuangan.
Sebab, TGUPP justru diisi oleh orang yang tidak bisa mencapai target kerja. Ditambah lagi, ada tiga mantan pejabat yang juga menjadi anggota tim.
"Yang terjadi, TGUPP itu seperti tempat membuang orang-orang yang tidak punya kapasitas jadinya," ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Subejo Mundur sebagai Kepala BPBD DKI di Tengah Banjir Jakarta
Trubus berujar, TGUPP seharusnya bertugas memberikan masukan dan rekomendasi mengenai berbagai kebijakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tujuannya jelas untuk mempercepat pembangunan di Ibu Kota, seperti nama timnya.