JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangguhkan penahanan FMS, pengendara mobil yang menabrak ER (26), seorang ibu hamil hingga meninggal dunia.
Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan," ucap Teguh saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Wanita Hamil 5 Bulan Tewas Ditabrak Pengendara Mobil yang Sedang Belajar Menyetir
Penangguhan penahanan diajukan oleh pihak keluarga. Polisi langsung mengkaji dan mengabulkan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.
Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang. Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik. Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak.
Baca juga: Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Diduga Kaget dan Salah Injak Pedal
Korban ER saat itu tengah hamil 5 bulan. FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan