JAKARTA, KOMPAS.com - Salah sat saksi dalam persidangan tanggal 25 Maret 2020 di PN Selatan membuktikan kliennya tidak bersalah.
Ari Darmawan selaku terdakwa pencurian dan kekerasan sekaligus sopir taksi online disebut tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.
Fakta tersebut diyakini bisa mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Baca juga: Penjelasan Polres Jaksel Limpahkan Laporan Hotma Sitompoel Terkait Sopir Taksi Online ke Polsek
Sebelum Ari Darmawan, seorang supir taksi online lain sempat mengambil pesanan Suhartini pada saat itu.
Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Dino Ajiyansah, selaku Special Project bagian Investigator Gojek (PT Karya Anak Bangsa) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
"Memang benar berdasarkan data dalam sistem sebelumnya sudah ada driver lain yang menerima orderan dari akun customer Suhartini. Namun penyidik tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada saya dan tidak bertanya apakah ada kemungkinan terdapat driver lain yang menerima orderan tersebut," kata Ditho dalam keterangan persnya ketika mengungkapkan keterangan saksi Dino, Jumat (28/2/2020).
Terdakwa yang kala itu memakai akun atas nama Qumarus Jaman itu pun berusaha menghubungi korban.
Namun, korban tidak kunjung membalas panggilan terdakwa.
Ari pun belum sempat menuju titik penjemputan untuk membawa korban.
Ditho menduga pengemudi pertama yang diduga bernama Dadang sempat membatalkan pesanan ketika sudah bertemu korban.
"Saksi Dino menjelaskan mengapa bisa ada 2 chatting di dalam aplikasi Suhartini. Satu-satunya kemungkinan adalah driver Dadang selaku driver sebelumnya tidak melakukan pick up, namun meng-cancel order dari Suhartini," kata Ditho.
Karena pesanan dibatalkan, maka secara otomatis sitem akan mencari driver lain.
"Yaitu kepada driver dengan akun atas nama Qumarus Jaman yang dipakai oleh terdakwa," ucap dia.
Ditho pun yakin jika pelaku perampokan yang sebenarnya adalah Dadang.
Dia berharap dengan fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk memvonisnya kliennya di akhir sidang.
Baca juga: Diadukan Sopir Taksi Online ke Propam dan Bareskrim, Polres Jaksel Tanggapi Santai
Untuk diketahui, pihak kuasa hukum juga sudah sempat melaporkan Dadang ke Polres Jakarta.
Namun belakangan, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru dengan alasan strategi penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto pun sempat ditanya mengenai perkembangan kasus atas laporan atas nama terlapor Dadang.
Namun dia mengaku belum ada perkembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.