JAKARTA, KOMPAS.com - Salah sat saksi dalam persidangan tanggal 25 Maret 2020 di PN Selatan membuktikan kliennya tidak bersalah.
Ari Darmawan selaku terdakwa pencurian dan kekerasan sekaligus sopir taksi online disebut tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.
Fakta tersebut diyakini bisa mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Baca juga: Penjelasan Polres Jaksel Limpahkan Laporan Hotma Sitompoel Terkait Sopir Taksi Online ke Polsek
Sebelum Ari Darmawan, seorang supir taksi online lain sempat mengambil pesanan Suhartini pada saat itu.
Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Dino Ajiyansah, selaku Special Project bagian Investigator Gojek (PT Karya Anak Bangsa) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
"Memang benar berdasarkan data dalam sistem sebelumnya sudah ada driver lain yang menerima orderan dari akun customer Suhartini. Namun penyidik tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada saya dan tidak bertanya apakah ada kemungkinan terdapat driver lain yang menerima orderan tersebut," kata Ditho dalam keterangan persnya ketika mengungkapkan keterangan saksi Dino, Jumat (28/2/2020).
Terdakwa yang kala itu memakai akun atas nama Qumarus Jaman itu pun berusaha menghubungi korban.
Namun, korban tidak kunjung membalas panggilan terdakwa.
Ari pun belum sempat menuju titik penjemputan untuk membawa korban.
Ditho menduga pengemudi pertama yang diduga bernama Dadang sempat membatalkan pesanan ketika sudah bertemu korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.