Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 Juta Per Hari

Kompas.com - 28/02/2020, 14:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku penimbunan masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut juga diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung

"Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri di kawasan Cakung Cilincing, Jumat (28/2/2020).

"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan. Bahkan seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia," lanjutnya.

Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.

Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

"Mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam sehari," ungkap Yusri.

Baca juga: Dinkes DKI: Stok Masker di Fasilitas Layanan Kesehatan Masih Aman

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tersebut.

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.

Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.

Baca juga: Ini Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Masker di Jakarta

Adapun, berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com