JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku penimbunan masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut juga diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung
"Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri di kawasan Cakung Cilincing, Jumat (28/2/2020).
"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan. Bahkan seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia," lanjutnya.
Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.
Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
"Mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam sehari," ungkap Yusri.
Baca juga: Dinkes DKI: Stok Masker di Fasilitas Layanan Kesehatan Masih Aman
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tersebut.
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
Baca juga: Ini Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Masker di Jakarta
Adapun, berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.