JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak dua dari empat tersangka penipuan dan skimming ATM di Jakarta Utara daat penangkapan di Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (25/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, dua orang tersebut terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap petugas.
"Ada yang berusaha melarikan diri, tapi ada juga yang coba melukai petugas dengan cara menghantamkan pintu (mobil)-nya. Jadi akhirnya kami lakukan tindakan tegas di situ dua orang," kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Wirdhanto menjelaskan, saat ditangkap, para tersangka tersebut baru saja menguras isi ATM milik korban terakhirnya.
Saat itu, mereka mencairkan uang sejumlah Rp 5.000.000 yang turun diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Setelah menguras ATM korban, mobilnya kita cegat, lalu kami amankan," ujar Wirdhanto.
Adapun empat orang tersangka itu berinisial BDM (52), II (50), SY (45), dan AH (46). Untuk BDM dan II diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru keluar penjara pada 2016 lali.
Modus yang dilakukan salah satu tersangka saat bertemu dengan korbannya yaitu dengan berpura-pura hendak membeli barang dari tersangka lain yang mengaku sebagai warga Brunei.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka menggunakan sebuah kartu ATM BRI Link yang sudah dimodifikasi. Tersangka tersebut menunjukkan bahwa di rekeningnya tersimpan uang sebesar Rp 99 juta.
Korban yang yakin melihat isi rekening si tersangka lantas menyerahkan kartu ATM beserta PIN nya kepada tersangka dengan iming-iming uang tersebut akan diganti dengan cara ditransfer.
"Saat korban lengah dipinjam kartunya, pada saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah dipersiapkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Selain itu polisi mengamankan 37 kartu ATM dari para tersangka termasuk sebuah ATM BRI Link yang digunakan untuk skimming ATM.
Terhadap para tersangka tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.