JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (28/2/2020).
Mirisnya, penumpang dari ojol yang tidak ikut demo di sana justru di-sweeping oleh pengendara ojol lainnya. Salah satunya Rere, dia terkena sweeping pada demo siang ini.
"Saya kan tadi naik kereta dari Serpong ke Palmerah, mau menuju Cikini saya pesan Gojek," kata Rere menceritakan peristiwa tersebut kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Mulanya, ia tidak tahu sedang ada demo ojol di depan Gedung DPR. Yang dia tahu, kondisi di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, sudah ramai dengan para pengemudi ojol.
Baca juga: Ada Demo Ojek Online, Driver yang Bawa Penumpang Kena Sweeping Sesama Ojol
Saat memesan ojol, Rere harus menunggu lama sebelum akhirnya ada yang bersedia mengantarkan.
"Pas saya sudah ketemu sama driver saya, saya disorakin sama abang-abang ojol yang ada di depan Stasiun Palmerah," ucap Rere.
Sorakan-sorakan tersebut membuat Rere ketakutan. Ia lantas meminta pengemudi ojol yang ia tumpangi untuk menurunkan dirinya tak jauh dari lokasi penjemputan.
Untungnya, pengemudi ojol yang menyoraki Rere tak sampai menghampiri dirinya.
Tak lama kemudian, datang seorang pria yang menawarkan diri untuk mengantarkan Rere. Pria tersebut juga merupakan seorang ojek online yang tak menggunakan seragam.
Baca juga: Pimpinan DPR Temui Massa Ojol yang Demo di Depan Gedung DPR
"Itu juga bapaknya nawarin diam-diam. Jadi bayarnya sesuai aplikasi," ungkap Rere.
Saat ini, Rere telah sampai di tujuannya di Cikini, Jakarta Pusat, dengan selamat.
Massa pengemudi ojol tumpah ruah hingga ke Jalan Raya Gatot Soebroto di depan Gedung DPR/MPR.
Pantauan Kompas.com, lalu lintas di jalan raya pun ditutup. Kendaraan dialihkan ke jalur bus transjakarta.
Saat ini, polisi sudah berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, massa belum mulai berorasi.
Namun, berdasarkan spanduk-spanduk yang digelar massa, tuntutan yang mereka sampaikan terkait UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka meminta UU No 22/2009 itu direvisi dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.